Shalom Aleichem. Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama
Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Kini Tersangka.--
BABELPOS.ID.- Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas perkara dugaan penodaan agama.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka pimpinan ponpes AL Zaytun ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Hasil dalam gelar perkara, semua menyatakan sepakat menaikkan status PG menjadi tersangka," kata Brigjen Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, terdiri dari ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.
BACA JUGA:Al Zaytun Sesat! Semua Santri Malaysia Ditarik
"Hasil pemeriksaan, penyidik telah mengantongi tiga alat bukti," jelas Djuhandhani.
Ditambahkan Djuhandhani, Saat ini Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sebagai tersangka penistaan agama.
Dedengkot Ponpes AL Zaytun itu diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA:Putra DN Aidit Hadir dan Beri Sambutan Peringatan 1 Muharam di Al Zaytun
Apa saja penyimpangan dari ajaran Islam yang dilakukan Al Zaytun?
1) Mencampur Jemaah Laki-laki dan Perempuan Ketika Salat Berjamaah. Bahkan ada non muslim ikut dalam saf sholat.
2) Mengganti kalimat Syahadat. Ini Bunyi Syahadat Al Zaytun:
"Tidak ada negara kecuali negara Islam, selain negara Islam maka kafir".
3) Memperbolehkan Melaksanakan Haji di Indramayu. (ke Al Zaytun).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: