DPR Sahkan UU Kesehatan, Rudianto Tjen Harap Kesejahteraan Nakes Terjamin

DPR Sahkan UU Kesehatan, Rudianto Tjen Harap Kesejahteraan Nakes Terjamin

--

ANGGOTA DPR RI Dapil Bangka Belitung (Babel), Ir. Rudianto Tjen mengharapkan kesejahteraan tenaga kesehatan atau Nakes semakin terjamin setelah disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.

----------------

PENGESAHAN  itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Kita ketahui bersama bahwa RUU tentang Kesehatan telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ibu Ketua DPR RI Puan Maharani. Melalui Undang-undang ini kita harapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi para tenaga kesehatan di Republik ini kedepannya," kata Rudianto Tjen, Selasa (11/7/2023).

BACA JUGA:Lagi, Rudi Center dan Sayap PDIP Babel Gelar Berobat Gratis untuk Warga

Pasalnya, Rudi menyampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani telah memberikan kepastian bahwa seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan tersebut.

"Dalam UU Kesehatan tersebut, DPR memastikan bahwa hak-hak nakes tidak akan hilang, justru sebaliknya, hak mereka akan ditingkatkan demi kesejahteraan para pelaku pelayanan kesehatan di tanah air kedepannya," sebutnya.c

Lanjut Legislator asal Babel itu menuturkan bahwa UU Kesehatan tersebut juga memiliki tujuan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. 

BACA JUGA:Warga Ingin Baksos Kesehatan Rudi Center dan PDIP Terus Berjalan

"Harapan kita adalah kualitas kesehatan masyarakat di Republik Indonesia kedepannya semakin membaik," ujar wakil rakyat yang dikenal peduli tersebut.

Dilansir dari dpr.go.id, Ketua DPR RI Puan Maharani telah memastikan bahwa pembahasan UU Kesehatan tersebut telah melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis. Hal ini demi memastikan agar UU dibuat secara komprehensif.

“Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan,” ungkap Puan.

BACA JUGA:Peringati HUT PDIP ke 50, Rudianto: Kami Berjuang untuk Rakyat

Puan menyebut, konsultasi publik telah dilakukan DPR dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi, asosiasi penyedia layanan kesehatan, lembaga keagamaan dan lembaga think tank. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: