Nasib Izin Ekspor Pasir Laut di Ujung Tanduk
--
BPJ menilai, ekspor pasir laut masuk ke dalam aktivitas penambangan laut.
BACA JUGA:Terbukanya Kran Ekspor Pasir Laut, Rawan, Apalagi Bagi Bangka Belitung
Pendapat yang sama juga dikemukakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai kebijakan ekspor pasir laut lebih banyak berisiko negatif. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang.
Salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Apalagi, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.
"Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita," ujar Martin.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: