Bawa 45 Bungkus Sabu, Ivan Disengat Kalong

Bawa 45 Bungkus Sabu, Ivan Disengat Kalong

--

"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena barang bukti yang kita temukan lebih dari lima gram," pungkas Antoni.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: