Dari Polda, Tipikor Ubi Kasesa Masuk Jaksa
--
BACA JUGA:Sidang Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Mantan Kajati Babel Jawab Hendra
Doktor Ekonomi ini berharap penyidik jangan sampai melakukan tebang pilih dalam penetapan tersangka. Bila ada dugaan keterlibatan pihak di luar para tersangka maka harus segera diminta pertanggung jawaban hukumnya. “Saatnya Polda tunjukan ketegasanya, jangan sampai ada kesan ada pihak tertentu yang diselamatkan. Apalagi dalam hal ini ada penerapan pasal pencucian uang, maka penetapan tersangka pun harus diperluas. Apalagi pada dasarnya kerugian negara jauh dari pulih,” tukasnya.
Berikut peruntukan uang hasil korupsi yang dikelola para tersangka dari paparan penyidik. Terhadap uang yang diterima oleh tersangka Al Mustar dari uang 28 nasabah sebesar Rp 5.444.249.000, didapat dari transfer RTGS dan pencairan tunai namun uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa. Akan tetapi uang tersebut di gunakan untuk dibagikan kepada 14 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp 72.000.000.
"Kemudian digunakan untuk membeli emas dan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah," ungkap Yan.
Terhadap uang yang diterima tersangka Riduan sebesar Rp1.060.000.000 tunai dari 12 nasabah dan dari tersangka Al Mustar Rp 460.000.000 dengan total yang diterima tersangka Riduan Rp 1.520.000.000.
Kemudian dibagikan kepada 10 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp. 115.000.000. Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: