Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Belitung Timur
Kanwil Kemenkumham Babel--
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kuspianto menyampaikan urgensi pembentukan Perda ini dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur bahwa seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan aspek konsepsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Penutupan Raker Kepegawaian, Ini yang Disampaikan Sekjen
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
BACA JUGA: Kemenkumham Babel Gelar Analisis dan Evaluasi Perda Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Tim perancang dari Kanwil Kemenkumham Babel yang membahas Harmonisasi ini adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Muhammad Iqbal), Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Ismail, Irkham, Faisal Indrawan dan Beni Saputra), serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama (Septi Lestari dan Anita Azzahra).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: