Dirut PT Timah Tbk Orang Perbankan?

Dirut PT Timah Tbk Orang Perbankan?

PT Timah Tbk--

BABELPOS.ID. Setelah PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mengangkat Dirut PT Timah Tbk, Achmad Ardianto menjadi Drektur 

Sumber Daya Manusia (SDM), isu mulai berhembus siapa yang menggantikan posisinya sebagai Dirut PT Timah Tbk?

Belum diperoleh keterangan pasti dari pihak terkait.  Humas PT Timah, Anggi Siahaan yang dihubungi BABELPOS.ID lagi-lagi menyatakan agar menunggu keterangan resmi dari mereka.

Sementara, ada info Dirut PT Timah Tbk pengganti Achmad Ardianto adalah dari orang perbankan.  

''Isunya salah satu direktur di salah Bank BUMN,'' ujar sumber media ini.

BACA JUGA: Achmad Ardianto Jadi Direktur SDM Antam, Lalu Siapa Dirut PT Timah?

Seperti dilansir media ini, RUPST PT Timah Tbk dengan kode emiten TINS dijadwalkan hari ini (15/6) bersama dengan dua BUMN tambang lainnya yaitu PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). 

Sedianya akan digelar pada Rabu 24 Mei 2023, namun molor berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merevisi jadwal menjadi 15 Juni 2023.

Sebagaimana RUPS, tentu juga mengagendakan perubahan pengurus perseroan yang memang menjadi kewenangan pemegang saham MIND ID dan Kementerian BUMN di bawah komando Erick Thohir.

RUPS sebagai organ Perusahaan yang menjadi wadah Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan saham yang dimiliki dalam Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Hari ini, PT Timah Tbk RUPS. Adakah Perombakan Pengurus?

RUPS berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar, menyetujui Laporan Tahunan dan mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan oleh Direksi. 

Keputusan yang diambil pada saat RUPS didasarkan pada kepentingan Perseroan. Tanpa mengurangi kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh RUPS, RUPS atau Pemegang Saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi untuk menjalankan kewajiban dan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan transparan.

Dan, untuk menjadi catatan, dari tiga perusahaan ini, PT Timah justru membukukan penurunan kinerja dengan pendapatan dan laba bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: