ASN Bangka Tengah Komitmen Salurkan Zakat Profesi ke BAZNAS

ASN Bangka Tengah Komitmen Salurkan Zakat Profesi ke BAZNAS

Algafry Rahman --Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA - Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat muslim yang telah mendapat penghasilan dari pekerjaannya.

Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Bateng memenuhi zakat penghasilan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bangka Tengah.

"Kalau ASN Bangka Tengah saya pastikan hampir semuanya melalui Baznas Bangka Tengah untuk zakat penghasilan dan Alhamdulillah semuanya mengikuti dan melaksanakan," ujar Algafry kepada babelpos.id, Kamis (15/6/2023).

BACA JUGA:Zakat Fair 2023, Baznas Bateng Salurkan Beasiswa Prestasi 473 Juta ke 432 Siswa

Dikatakan Algafry, kerja sama ini dilakukan agar dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangka Tengah.

"Dengan membayar zakat profesi, insyaallah dapat membersihkan harta dan menyalurkannya ke Baznas, tentu apa yang dibayarkan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

BACA JUGA:Baznas Bateng Masuk 20 Besar Pengumpul ZIS Terbanyak se-Indonesia

Sementara itu, Ketua Baznas Bateng, Hasyim Sya'roni mengatakan seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan, apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun dengan besar kadar 2,5 persen.

"Dengan artian orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari jumlah pendapatan yang diterima, apabila penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan hitung, untuk selanjutnya ditunaikan, apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab," terang Hasyim.

BACA JUGA:Tahun Depan BAZNAS Bateng Bakal Bangun Rumah Sehat Gratis

Ia mengatakan, dalam ajaran islam zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki.

"Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan," ucapnya.

Adapun yang ingin menyakurkan zakat profesi bisa ke  nomor rekening 861-09-00005 atas nama Baznas Kabupaten Bangka Tengah. (*)

BACA JUGA:Alhamdulillah, 201 Guru Ngaji Tikar Terima Santunan Lewat Baznas Bateng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: