Pura-pura Pinjam Motor, Ternyata Digelapkan

Pura-pura Pinjam Motor, Ternyata Digelapkan

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan polisi.--Sindi/Yandi

Kepada polisi pelaku mengaku barang bukti sepeda motor Honda Scoopy berada di kediaman orang tua pelaku di Pangkalpinang.

Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Selan dan terhadap pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau penggelapan.

"Terhadap pelaku kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara". pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Curanmor Terekam CCTV, Sungop Disergap Naga!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: