Pura-pura Pinjam Motor, Ternyata Digelapkan

Pura-pura Pinjam Motor, Ternyata Digelapkan

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan polisi.--Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, SUNGAI SELAN - Waluyo (26 tahun), pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy diamankan Polsek SUNGAI SELAN pada Senin (5/6/2023).

Kapolsek Sungai Selan, AKP Bobory Niko, SH, M.Si mengungkapkan pelaku penggelapan ini dapat diungkap dari adanya laporan korban Mutiara Febrina, warga Desa Tanjung Pura.

Korban melaporkan perihal tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy miliknya ke Polsek Sungai Selan pada tanggal 22 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:Butuh Ongkos Pulkam, 2 Sekawan Bawa Kabur Motor Tetangga

Dari laporan ini, kemudian Unit Reskrim Polsek Sungai Selan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan keberadaannya.

"Sebelumnya kami menerima laporan terkait adanya tindak pidana penggelapan dari korban, yang mana kejadian bermula saat korban sedang berada di rumahnya dan didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenalnya," ujar AKP Bobory pada Rabu, (7/6/2023).

"Kemudian laki-laki ini mengatakan ingin meminjam motor untuk keperluan membeli BBM solar dan sudah izin dari suami korban," sambungnya.

BACA JUGA:Bengalnya Curanmor Ini, Curi, Tinggal atau Buang Motor, Keluar Masuk Hutan Kelabui Polisi

Tanpa menaruh curiga, kemudian korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Setelah beberapa waktu ditunggu, namun sepeda motor korban tidak kunjung kembali.

"Korban curiga motornya tak juga kembali dan menelpon suaminya serta memberitahukan perihal kejadian tersebut dan berinisiatif untuk melapor ke Polsek Sungai Selan," terang AKP Bobory.

BACA JUGA:Ini Jejak Residivis Curanmor 7 TKP, Motor Sporty Dibuang ke Sungai Perimping

Ia mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan, lalu diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku ini dan langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan terhadap pelaku.

"Pelaku Waluyo berhasil kami amankan saat berada di kediamannya, di Dusun Tanjung Tedung, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah," jelasnya.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor 7 TKP di Bangka Tertangkap, Ternyata Residivis Tiga Kali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: