Trio ASN Basel Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Denda 50 juta
--
Lebih lanjut, dalam hal ini seharusnya pihak pemilik lahan Hj. CA yang menerima ganti ruginya namun pada kenyataannya malah MY yang menerima ganti rugi tersebut sekaligus yang mengaku pemilik lahan, sehingga adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp428.600.000,- diduga dilakukan bersama-sama oleh AHA (Lurah Kota Toboali tahun 2019) J (Camat Toboali tahun 2019) dan HH (PPK Kegiatan).
"Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menjelaskan bahwa yang dimaksud pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, sedangkan yang dimaksud pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: