Trio ASN Basel Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Denda 50 juta

Trio ASN Basel Dituntut 1,5   Tahun Penjara, Denda 50 juta

--

BABELPOS.ID. TOBOALI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan tuntut Trio ASN  inisial JV, HH, dan AHA dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa ini terseret dugaan korupsi terkait pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan kantor Camat Toboali pada tahun anggaran 2019.

Kajari Basel Riama Br Sihite melalui Kasi Pidsus Zulkarnain menyampaikan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kepada terdakwa dituntut hukuman penjara 1tahun dan 6 bulan pada sidang yang dibacakan pada senin lalu," ujarnya, jum'at (02/06).

Para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti JV senilai Rp29,2 Juta, AHA Rp29,2 Juta dan HH sebesar Rp28,7 Juta, serta didenda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

"Jika mereka tidak bisa membayar maka diganti dengan hukuman 9 bulan penjara," tuturnya.

Sebelumya Tim Penyidik Kejari Basel sudah melakukan tahap II pada kasus dugaan tindak korupsi pada ganti rugi tanah untuk kantor Camat Toboali tahun anggaran 2019 sekaligus menahan ketiga terdakwa di Lapas kelas II Pangkal Pinang.

Kepala Kejari Basel Riama Br Sihite melalui Kasi Intel Michael P Tampubolon menyebutkan, bahwa pada 2019 terdapat anggaran untuk ganti rugi lahan pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp8.600.000.000.

Tetapi terjadi perubahan sehingga dana pun terjadi perubahan sebesar Rp3.615.272.000,-.dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp 3.404.958.812,- untuk Belanja Modal Biaya Ganti Rugi.

Lalu pada tanggal 26 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000,-

" Pada saat itu terdakwa HH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut, dan dibayarkan sebesar Rp732.600.000,- kepada MY selaku pemilik lahan," ujar Michael.

Namun pada proses pembayaran ganti rugi tersebut diketahui ternyata yang mempunyai lahan adalah Hj. CA dan hanya diberikan sebesar Rp304.000.000,- yang dibayarkan oleh AHA (Lurah Kota Toboali), JV (Camat Toboali) dan HH (PPK Kegiatan) dengan alasan pencairan untuk pembayaran ganti kerugian lahan dari Pemkab Basel hanya sebesar itu. 

" Akhirnya diketahui terdapat selisih sebesar Rp 428.600.000,- dari  pembayaran ganti rugi lahan yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 732.600.000,- namun pada kenyataannya hanya dibayarkan sebesar kepada pemilik lahan yakni Hj. CA hanya sebesar Rp 304.000.000," tutur Michael.

Ditambahkan Michael, sisa nya dibagi rata oleh ketiga terdakwa JV, AHA, HH dan penggunaan nama MY yang mengaki sebagai pemilik laham sebesar Rp 25.000.000," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: