Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu dan Musik di Ruang Publik Komersial
--
BABELPOS.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dukung Desa Peradong Perkuat Pencegahan Korupsi dari Tingkat Desa
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Pendampingan Penyusunan SKP Tahun 2025
Melalui surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial.
Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum.
Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujarnya pada Senin, 29 Desember 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dukung Desa Peradong Perkuat Pencegahan Korupsi dari Tingkat Desa
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Pendampingan Penyusunan SKP Tahun 2025
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun dan menyalurkan royalti secara nasional.
LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
LMK inilah yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
