Polda Limpahkan Tersangka Kasus Perjudian Online Higgs Domino Island ke Kejaksaan

Tersangka HE alias Iwan--Reza
Usai diamankan, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan di Mapolda. Dari hasil pemeriksaan modus operandi tersangka yakni dengan cara melakukan penjualan atau membeli chips dari perjudian online jenis Higgs Domino Island tersebut.
BACA JUGA:Judi Kodok-kodok di Deniang Digerebek, Bandar, Pemain dan Jutaan Uang Diamankan
Atas hal tersebut, tersangka He alias Iwan ini melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perjudian online) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
BACA JUGA:Gara-Gara Judi Seret Akung Jadi Pesakitan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: