Buntut Panjang Peneliti BRIN Ingin Bunuh Muhammadiyah, IMM Turun Tangan

 Buntut Panjang Peneliti BRIN Ingin  Bunuh Muhammadiyah, IMM Turun Tangan

--

BABELPOS,ID.-  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terkait pernyataannya yang diduga mengancam membunuh warga Muhammadiyah yang melaksanakan Idul Fitri lebih dahulu daripada umat Islam lainnya berbuntut panjang.

Adanya kasus viral ini Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta pun datangi Mapolda Metro Jaya untuk membuat laporan.

Ketua Umum IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan laporannya ditolak lantaran adanya pelaporan kasus yang sama di Bareskrim Mabes Polri.

“Tadi kita melaporkan terkait hal viral belakangan ini terkait peneliti BRIN sdr AP Hasanuddin, San tadi kita sudah konsultasi dengan penyidik siber PMJ namun karena sudah ada laporan dari LBH pimpinan pusat Muhammadiyah ke Mabes Bareskrim Polri, kita selanjutnya akan mengkonsolidasikan dengan LBH PP Muhammadiyah terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan AP Hasanuddin melalui akun facebooknya.” Ujar Ari di temui di Mapolda Metro Jaya, Selasa 25 April 2023.

Ari katakan angkatan muda Muhammadiyah sangat marah dengan adanya pernyataan AP Hasanuddin yang mengancam membunuh semua penganut Muhammadiyah.

“Tentu kami sebagai angkatan muda Muhammadiyah yang ada di DKI Jakarta ini sangat menyesalkan dengan adanya ujaran dari AP Hasanuddin ini terlebih ibadah idul Fitri kita terpaksa dibuat gaduh dengan statemen beliau ini,” ungkapnya.

Terkait adanya pihak lain dari Muhammadiyah yang juga melaporkan kasus serupa di Bareskrim Mabes Polri, Ari menjelaskan pihaknya sangat mengapresiasi agar laporan tersebit bisa di proses hukum.

“Dan kami juga karena laporan ke Bareskrim sudah masuk, Kami dari angkatan muda Muhammadiyah mengapresiasi itu dan berharap laporan PP Muhammadiyah bisa segera diproses,” jelasnya.

Ari mengatakan pihak IMM nantinya akan turun ke Jalan dan  melakukan aksi demonstrasi jika polisi tidak bisa melakukan penindakan terhadap oknum BRIN.

“Dan juga terkait laporan ini kami percayakan betul kepada Polri untuk bertindak dan tentunya kami disini mencoba memberikan waktu kepada aparat kepolisian meminta 3 x 24 jam agar sodara AP Hasanuddin ini dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya” tuturnya.**

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: