PT PMM Bilang, Pengiriman Zirkon Sudah Sesuai Aturan
Bambang Dwi Hartono--
PENGIRIMAN antar pulau mineral ikutan pasir tailing berupa zirkon yang sempat mencuat di sejumlah media dengan dugaan tak sesuai aturan, dibantah keras oleh pihak PT Putra Mineral Mandiri (PT PMM).
Melalui rilis resmi yang diterima Babel Pos, Bambang Dwi Hartono yang akrab disapa BDH selaku perwakilan pihak PT PMM menyatakan dengan tegas bahwa pengiriman pasir tailing berupa zirkon dengan tujuan Pulau Kalimantan sudah memenuhi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Negeri Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Perusahaan kami berinvestasi dan berusaha disini tunduk dan patuh kepada ketentuan peraturan dan ketentuan sesuai apa yang dipersyaratkan oleh Undang-undang, maupun Peraturan yang lainnya, seperti kami bayar pajak, ada RKAB nya dan kewajiban lainnya, dan keberadaan kami disini sudah sejak tahun 2020, dan pengiriman pasir zirkon antar pulau bukan kali ini saja, sudah berkali-kali kami kirim ke Kalimantan," ungkap BDH.
Kembali ditegaskan BDH, bahwa PT PMM sudah bekerja sesuai aturan dan mengantongi ijin, IUP dan RKAB.
“Jadi, kami harap jangan menebar isu yang berlebihan seolah-olah mencari kesalahan kami, kalau seperti ini iklim investasi di Babel kedepannya akan menjadi tidak baik, pada akhirnya Babel bukan tempat yang nyaman bagi investor membangun Bangka Belitung," kata BDH.
Kendati demikian kata BDH, PT PMM menyatakan komitmennya jika nanti prasarana dan kelengkapan pabrik sudah memadai, pihaknya berencana akan melakukan pengiriman ekspor pasir zirkon dari Bangka Belitung.
"Untuk sementara waktu pengelolaan pasir tailing zirkon dari Babel kami olah di Kalimantan, Insya Allah kalau prasarana kami sudah lengkap, kami akan ekspor dari sini (Babel-red)." Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: