Kasus Kredit Ubi, Seret Mantan Bupati Bateng Yulianto Satin

Kasus Kredit Ubi, Seret Mantan   Bupati Bateng Yulianto Satin

--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG.- Kasus lama, yaitu dugaan kedit macet diam-diam ditangani Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akhirnya menyeret mantan Bupati Bangka Tengah Yulianto Satin. 

Mantan Wakil Bupati yang selanjutnya menjadi Bupati menggantikan Almarhum Ibnu Saleh itu menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas perkara pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Muntok pada tahun 2017. 

Penkum Kejaksaan Tinggi menyatakan  telah dilakukan penahanan terhadap YS. 

Penahanan tersangka dilakukan di rumah tahanan negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA  Pangkalpinang untuk 20  hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal  2 Mei 2023.

Perintah penahanan (tingkat penyidikan) nomor print – 341 /L.9/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023. Adapun pasal yang disangkakan  primair pasal 2 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(eza)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: