Kepala Toko Alfamart Belitung Dalangi Perampokan 2 Alfamart di Prabumulih

Kepala Toko Alfamart Belitung Dalangi Perampokan 2 Alfamart di Prabumulih

Para tersangka dan barang bukti saat ditunjukkan ke media di Mapolres Prabumulih.--Sumeks

BABELPOS.ID – Dua perampokan toko Alfamart di wilayah Kota Prabumulih, akhir Desember 2022 dan awal Maret 2023 lalu, akhirnya terkuak. Ternyata otak pelaku dan juga eksekutornya, adalah Kristian Supriadi alias Kayel (30) yang merupakan kepala toko Alfamart.

Aparat Satuan Reskrim Polres Prabumulih, meringkus tersangka Kristian, di Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Sabtu (1/4)

“Jadi pelaku utama ini, pegawai Alfamart. Sebelumnya di Palembang, tapi baru satu tahun ini jadi kepala toko Alfamart di Belitung,” beber Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alita Firman SH, dan Kasi Humas AKP Sri DJ, kemarin.

Tersangka Kristian, merupakan warga Jl Aru, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Dia tidak ditangkap sendiri. Temannya saat beraksi, juga diciduk polisi. Deny Saputra alias Dedek (26) warga Jl Alipatan, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Emon Saputra (29), warga Jl Prof M Yamin, Kecamatan Prabumulih Utara.

“Ketiga pelaku masih mempunyai hubungan keluarga. Be-misan (sepupu) atau beiparan (saudara sepupu)," beber Firman, saat merilis ungkap kasus tersebut, di Mapolres Prabumulih. Terungkapnya dua kasus perampokan Alfamart ini, karena kejahatan tidak ada yang sempurna.  

"Jadi di TKP masih ada saksi-saksi yang mengenali pelaku. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan para pelaku," tambah Kasi Humas AKP Sri DJ. 

Selain mengamankan ketiga pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang-bukti (BB).

Yakni, 1 pucuk senjata jenis airsoft gun warna hitam, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 unit motor Honda Scoopy warna merah, 1 celana panjang warna cokelat, 1 celana panjang warna hitam, 2 ikat pinggang, 2 unit handphone (hp), dan 4 kabel ties warna putih.

 "Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara," tegas AKP Sri DJ.

Di hadapan polisi, tersangka Kristian, mengakui bekerja sebagai kepala toko Alfamart di Belitung. Sebelumnya, dia cukup lama bekerja di Alfamart Kota Palembang. Dia juga megakui, pemilik airsoft gun yang digunakan untuk mengancam pegawai toko Alfamart yang dirampok.

“Saya terinspirasi untuk merampok di Alfamart, karena di grup kami (grup WA Alfamart) sering ada berita perampokan Alfamart terekam CCTV. Tapi pelakunya tidak pernah tertangkap," sebut Kristian alias Kayel.

Berharap aksi mereka juga tidak terungkap dan tertangkap, Kristian mengajak Dedek dan Emon untuk merampok toko Alfamart. Apalagi sebagai kepala toko, Kristian sudah mengetahui pola kerja di minimarket modern tersebut. 

“Uang hasilnya kami bagi tiga. Bagian saya, sudah dihabiskan ke tempat hiburan malam di Palembang," cetusnya.

Senada kata tersangka Deny Saputra alias Dedek. Dia diajak merampok oleh Kristian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: