Restorative Justice, Kejari Bateng Hentikan Kasus Penganiayaan Adik Kakak

Restorative Justice, Kejari Bateng Hentikan Kasus Penganiayaan Adik Kakak

Pihak keluarga bersama jajaran Kejari Bateng usai penetapan restorative justice.--

BABELPOS.ID, KOBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) kembali melakukan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Perkara yang dihentikan atas nama Fahrudin alias Bujang yang melakukan pemukulan terhadap kakak kandungnya Elyana.

Diketahui dalam rentang 1 tahun ke belakang tersangka Bujang sudah berulang kali membuat keributan di rumah orangtuanya.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Solar di Terentang Berakhir Restorative Justice

Kejadian bermula pada Jumat, 3 Februari 2023 sekira pukul 19.00 wib di dalam rumah milik Marjono, orang tua dari Elyana di Desa Cambai, Kecamatan Namang, Bangka Tengah.

Awalnya tersangka Bujang ada cek-cok mulut dengan keluarganya yang lain, dikarenakan masalah ingin menjual lahan, namun tidak disetujui oleh keluarga, sehingga membuat tersangka emosi dan marah.

Lalu tersangka langsung berjalan menuju ke arah sang adik yang bernama Yuyun hendak memukulnya, melihat hal tersebut Elyana ingin melerai dengan menghalangi tersangka, tetapi tersangka langsung mengepalkan tangan kanannya lalu mengayunkannya ke arah leher kiri Elyana sebanyak 2 kali pukulan. 

BACA JUGA:Kejari Pangkalpinang Terapkan Restorative Justice Perkara Pencurian HP oleh Ayah Buat Anak Sekolah

Akibat perbuatannya, Elyana merasakan nyeri/sakit di leher bagian kiri sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 440/143/RS.IBS/2023 tanggal 3 Februari 2023 dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya jejas, pendarahan, luka robek, dan kelainan lainnya serta pemeriksaan dalam batas normal yang ditandatangani oleh dr. Nita Rachma.

Kepala Kejari Bateng, Muhammad Husaini mengatakan tersangka dikenai pasal dakwaan melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Husaini menerangkan bahwa peran Kejari Bateng dalam perkara ini yakni sebagai fasilitator terwujudnya RJ.

"Benar kita telah berhasil melakukan RJ terhadap saudara Bujang, yang mana tersangka sudah meminta maaf dan ampun kepada Ibu kandungnya, karena telah menyakiti dan menakutinya, begitu pula kepada sang Kakak Elyana yang sudah dipukulnya," terang Husaini kepada babelpos.id pada Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA:Desa Air Belo Jadi Kampung Restorative Justice Pertama di Babel

Dikatakan Husaini, korban Elyana telah memaafkan tersangka dengan catatan berjanji tidak akan melukai hati ibunya lagi dan tidak menjual lahan yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: