Sejumlah PNS Babar Terseret Kasus Korupsi, BKPSDMD Belum Terima Surat Kejari
Antoni Pasaribu --
BABELPOS.ID, MUNTOK - Penahanan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang terjerat kasus korupsi sertifikat lahan transmigran Desa Jebus, belum bisa disikapi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pasalnya mereka belum menerima surat dari Kejari Babar.
Diketahui sebelumnya, tiga PNS Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah tetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Babar, Jum'at (17/3/23).
BACA JUGA:Korupsi Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus, Kajari: Kasus Mafia Tanah
Kepala BKPSDM Babar, Antoni Pasaribu mengatakan terkait penahanan tersebut, dirinya baru mendapatkan informasi dari media cetak maupun online.
Karena itu, pihaknya belum bisa melakukan proses para PNS yang terseret kasus korupsi tersebut.
"Sekarang belum ada hanya di berita, jadi kami belum bisa memprosesnya. Kami masih menunggu surat resmi tahanannya baru kami proses pemecatan," ujar Antoni, Rabu (29/3/23).
BACA JUGA:Kejari Babar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi
Ia menyampaikan para PNS yang terjerat kasus tersebut, akan diproses sesuai dengan peraturan tentang disiplin PNS, hal itu diproses setelah sudah menerima surat penahanan dari Kejari Babar.
"Kalau ada surat resminya maka kami proses sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2020," ucapnya.
BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Transmigrasi di Desa Jebus, Begini Perkembangannya
Lebih lanjut, Antoni menyebutkan bila memang terbukti sejumlah PNS itu terseret kasus korupsi, sanksi berupa pemecatan bakal diberlakukan.
"Kalau pun terbukti sudah inkrah dari pengadilan, maka kami akan pecat yang bersangkutan dari ASN sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: