Yanto Nyetok Narkoba untuk Bisnis
Palu Hakim - Ilustrasi--
PANGKALPINANG – JPU Meta Hendayani mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan terdakwa Yanto. Kasus terjadi pada 28 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 WIB dengan TKP bertempat di jalan Jelutung II, Simpang Rimba, Bangka Selatan.
Terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 terdakwa mendatangi sdr Bonan (DPO) ke Pelabuhan Serdang untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 5.000.000 dan narkotika jenis sabu yang didapatkan sebanyak 8 jie dengan berat 4 gram dan narkotika jenis extacy sebanyak 4 butir dengan harga Rp 1.400.000.
Bahwa seminggu sebelumnya terdakwa juga menemui Bonan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 5.000.000 dan narkotika jenis shabu yang didapatkan sebanyak 8 jie dengan berat 4 gram. Kemudian narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa.
Selanjutnya apabila ada teman yang memesan narkotika jenis sabu maupun ekstasi maka terdakwa mengantarkannya dengan mengendarai sepeda motor dan ada juga pembeli yang datang menemui terdakwa. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 WIB di jalan Jelutung terdakwa pergi untuk membeli ikan. Pada saat terdakwa sedang berhenti di pinggir jalan, terdakwa langsung diamankan petugas Kepolisian.
Petugas berhasil menggeledah tas yang berisi 4 paket narkotika jenis sabu , 2 plastik strip yang berisi narkotika jenis extacy. 1 buah plastik strip kosong ukuran sedang dan di kantong celana di temukan 1 unit handphone merk VIVO warna biru dan 1 buah STNKB an. Agus BN 6102 TH. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Babel untuk proses lebih lanjut.
Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: