KUA Gabek Fasilitasi Pendaftaran Wakaf Tanah dari Keluarga Yopi Wijaya Lewat Aplikasi EAIW 2023

KUA Gabek Fasilitasi Pendaftaran Wakaf Tanah dari Keluarga Yopi Wijaya Lewat Aplikasi EAIW 2023

Penyerahan wakaf tanah dari keluarga Yopi Wijaya kepada pengurus Masjid Al Ikhlas Gabek.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, memfasilitasi proses penyerahan tanah wakaf seluas 1.138 meter persegi di Jalan Cerdrawasih RT.001 Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Tanah ini diserahkan oleh wakif/pemilik asal Kota Pangkalpinang bernama Yopi Wijaya beserta keluarga besarnya.

Acara ini berlangsung di KUA Kecamatan Gabek pada Selasa, 21 Maret 2023 disaksikan oleh Kepala KUA Kecamatan Gabek sekaligus PPAIW dan bagian dari Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Pangkalpinang, Markus, S.Sos.I, Fungsional Penyuluh Agama Islam (F-PAI) Kecamatan Gabek, Ruslan, S.Th.I. dan Nahdiyah Rosa, S.Ag, Pemilik/ Wakif, Yopi Wijaya beserta keluarga, Ketua Nazir Wakaf atau Pengelola Tanah Wakaf, Zainal Hudri beserta tim yg telah di tunjuk Wakif, Lurah Kelurahan Air Salemba, Wawan Setiawan, S.IP. dan Ketua RT.001.RW.001, Erdiyanto serta Tim Operator Aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (EAIW) 2023 KUA Gabek, Fikri Wardana disaksikan dan tanya-jawab terkait tanah wakaf juga oleh Andi Zainuri, Kasi Zakat Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pewakif tanah, Yopi Wijaya menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu kelancaran proses penyerahan tanah ini. Ia menyampaikan bahwa amanah ini akan disampaikan melalui Tim Nazhir Kecamatan Gabek yang diketuai, Zainal Hudri untuk selanjutnya akan dimanfaatkan untuk pengembangan dan kemakmuran Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Air Salemba.

“Niat untuk penyerahan tanah ini memang sudah lama saya dan keluarga ingin lakukan. Tanah ini kami amanahkan untuk pengembangan dan kemakmuran Masjid Al Ikhlas Air Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Dan alhamdulilah semua berjalan lancar,” ujar Yopi.

Ketua Nazhir, Zainal Hudri menyampaikan ucapan terima kasih kepada pewakif tanah Yopi Wijaya dan keluarga yang telah menyampaikan amanah ini melalui pihaknya.

Zainal mengaku bersyukur alhamdulilah, karena Yopi Wijaya dan keluarga besarnya telah melakukan proses penyerahan tanah miliknya seluas 1.138 meter persegi untuk dikelola bagi kemakmuran Masjid Al Ikhlas Air Kecamatan Salemba yang memang berdampingan langsung dengan lokasi tanah tersebut. 

“Insyaallah kami selaku nazhir yang beliau tunjuk selaku Wakif Perseorangan akan mengemban amanah yang besar ini untuk ibadah kepada Allah Swt dan juga agar mencapai cita-cita dari keluarga besar bapak Yopi dan keluarga, supaya Masjid Al Ikhlas semakin makmur serta memberikan kemanfaatatan yang lebih besar untuk umat dan masyarakat,” ujarnya.

Lurah Air Salemba, Wawan Setiawan didampingi Ketua RT.001.RW.001, Erdiyanto, mengapresiasi niat mulia yang dilakukan oleh Yopi Wijaya beserta keluarganya yang telah mengamanahkan kepemilikan tanahnya untuk diwakafkan kepada Masjid Al-Ikhlas Air Salemba melalui tim nazhir wakaf yang beliau tunjuk dan percayakan, sehingga ke depan dapat dimanfaatkan atau dikelola bagi kemakmuran masjid. 

“Ini adalah sebuah hal yang mulia dari bapak Yopi dan keluarga, dan semoga niat ini diridhoi oleh Allah Swt menjadi amal jariyah. Dan semoga ini juga dapat menjadi motivasi bagi personal atau keluarga-keluarga lainnya. Kita juga berharap pengelolaan tanah wakaf ini nantinya akan selaras dengan apa yang diharapkan oleh pewakif,” harap Wawan.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Markus mengucapkan terima kasih kepada Yopi Wijaya beserta keluarganya yang telah mengamanahkan wakaf tanah ini bagi kemakmuran Masjid Ikhlas Pangkalpinang, kepentingan umat dan bangsa. Sekaligus acara penyerahan ini menjadi momentum silaturahim memperkuat ukhuwah Islamiyah. 

Setelah proses penyerahan ini selesai, selanjutnya pihak KUA Kecamatan Gabek siap memfasilitasi pendaftaran tanah wakaf ini melalui Aplikasi EAIW tahun 2023 di lingkungan KUA Kecamatan Gabek dan sebagai visioner di Provinsi Bangka Belitung. Hal ini sesuai dengan dasar Hukum Wakaf UU 41/ 2004 tentang wakaf dan Peraturan Presiden 42/2006 tentang Pelaksanaan UU 41/2004 tentang Wakaf. 

Pihaknya siap memfasilitasi, dan berharap kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan untuk semuanya saling bertukar ilmu pengetahuan dan informasi yang lebih baik tentang tugas dan tanggungjawab selaku pihak penyerah wakaf oleh para pewakif maupun pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir yang ditunjuk. 

Kepada para masyarakat, pengurus suatu yayasan, pengurus masjid, pengurus rumah tahfizh yang sekiranya akan mengurus pendaftaran ulang atau baru tanah wakafnya, pergantian nazhir wakafnya yang mungkin sudah tiada, mengundurkan diri untuk dapat berkoordinasi dengan pihak operator EAIW, Fungsional PAI dan kepala KUA setempat, agar asset wakaf ini dapat terselamatkan dengan baik.

“Semoga apa yang dilakukan oleh keluarga Yopi Wijaya ini akan diridhoi oleh Allah Swt sebagai amal jariyah dan jalan keselamatan hidup dunia dan akhirat,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: