Kemenkumham Babel Ajak Parpol di Pangkalpinang Sukseskan Pemilu 2024 Secara Jurdil
--
Lebih jauh diungkapkan Eva, eksistensi partai politik mulai bergeliat kembali sejak bergulirnya reformasi tahun 1998. Hal ini ditandai dengan munculnya partai-partai politik baru yang berpartisipasi dalam ajang pesta demokrasi Pemilihan Umum tahun 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik.
Dalam waktu yang tak lama lagi, ditambahkan Eva, yakni tahun 2024 ajang pesta demokrasi (Pemilu) kembali bergulir. Partai yang akan ikut dalam Pemilu merupakan partai yang dinyatakan lolos melalui verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dia pun menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat lolos verifikasi diantaranya sebagaimana yang dibunyikan dalam pasal 173 angka (2) huruf b, bahwa partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Dan pada pasal 173 angka (2) huruf g, partai politik harus memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu. Kepemilikan kantor menunjukkan eksistensi keberadaan sebuah partai politik.
"Dari gambaran yang telah saya sampaikan ini, makanya kegiatan ini kita laksanakan guna memberikan pengetahuan mendalam kepada pengurus dan kader-kader partai politik serta para pemangku kepentingan," tukas Eva.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: