Dugaan Korupsi Lahan Kantor Camat Toboali, 3 ASN Pemkab Basel Ditahan!

Dugaan Korupsi Lahan Kantor Camat Toboali, 3 ASN Pemkab Basel Ditahan!

Para tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Basel untuk dibawa ke Rutan Pangkalpinang.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) menetapkan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Bangka Selatan dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan kantor Camat Toboali. Kejaksaan juga memutuskan menahan ketiga tersangka berinisial HH, J dan AH itu 

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.

Pada tahun 2019 terdapat Anggaran untuk ganti rugi lahan pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp 8.600.000.000. Namun kemudian terjadi perubahan sehingga dana yang tersedia untuk ganti rugi lahan adalah sebesar Rp3.615.272.000,- dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp3.404.958.812,- untuk belanja modal biaya ganti rugi.

Lalu pada tanggal 26 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan melakukan pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000,- melalui tersangka HH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.

Dari pengakuan saudra HJ selaku pemilik lahan, dirinya hanya dibayar sebesar Rp Rp304.000.000,- yang dibayarkan oleh AHA (Lurah Kota Toboali), J (Camat Toboali) dan HH (PPK Kegiatan), dengan alasan pencairan untuk pembayaran ganti kerugian lahan dari Pemkab Bangka Selatan hanya sebesar itu.

Lalu terdapat selisih dana yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan untuk ganti rugi Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000,- namun yang terbayarkan kepada pemilik lahan yakni sdr. Hj hanya sebesar Rp304.000.000. 

Sehingga terdapat selisih sebesar Rp428.600.000, tersebut diberikan kepada MY atas penggunaan namanya yang mengaku sebagai pemilik lahan dari HJ sebesar Rp 25.000.000,- dan sisanya dibagi rata kepada J, HH dan HA.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Riama BR Sihite membenarkan, ketiga ASN Pemkab Basel sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 428.600.000, diduga dilakukan bersama-sama oleh saudara AHA (Lurah Kota Toboali tahun 2019) saudara J (Camat Toboali tahun 2019) dan saudara HH (PPK Kegiatan), dalam pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun 2019," ungkapnya, Rabu (08/03).

"Terhadap ketiga tersangka sudah kita lakukan penahanan di Lapas II Pangkalpinang," tandas Kajari. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: