Politisi Golkar Bangka Berharap Dua Raperda Ini Bisa Bermanfaat Bagi Masyarakat

Politisi Golkar Bangka Berharap Dua Raperda Ini Bisa Bermanfaat Bagi Masyarakat

Romlan --

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Raperda tentang Kerjasama Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan diharapkan bermanfaat banyak bagi masyarakat Kabupaten Bangka. 

Harapan ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Golkar, Romlan usai paripurna DPRD, Senin (6/3).

Romlan menjelaskan Raperda Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan mendukung program pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Ia berharap Raperda tersebut dapat menjadi sarana memantapkan hubungan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal daerah.

BACA JUGA:Romlan Dorong Masyarakat Manfaatkan Alokasi Pengelolaan Perhutanan Sosial

Sementara Raperda kedua tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dibuat untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Terhadap Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan.

"Untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah," ungkapnya 

Raperda ini menurutnya disiapkan untuk mengatasi tantangan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka yang setiap tahunnya mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan alih fungsi lahan.

"Jadi perlu penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan," tambahnya.

BACA JUGA:Romlan Inginkan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Belinyu Ditingkatkan

Romlan berharap dua Raperda tersebut dapat dibahas sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar hukum kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bangka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: