Presidential Threshold 20% Memperkuat atau Memperburuk Sistem Pemilu?

Presidential Threshold 20% Memperkuat atau Memperburuk Sistem Pemilu?

Aldi Christian Tarigan--

Pada akhirnya Presidential Threshold ini sudah sangat membatasi hak hak konstitusional masyarakat dan hak hak partai dalam demokrasi dan konstitusional. Rakyat tidak mendapatkan hak untuk memilih pemimpin secara penuh karena hanya disajikan calon presiden yang telah lolos dari Presidential Threshold.

Presidential Threshold juga bertentangan dengan konstitusi yang ada di Indonesia, dengan merujuk pada UUD 1945, yakni pasal 6A ayat (2), secara eksplisit mengatur bahwa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional partai politik tanpa adanya tambahan mengenai ambang batas yang dicantumkan pada pasal tersebut.

Presidential thresholod juga hanya memunculkan calon pemimpin dari partai partai besar yang hanya itu itu saja, sehingga partai kecil secara tidak langsung harus menutup harapannya mengirimkan calon calon pemimpin terbaik dari partai mereka.

Namun keputusan menghapuskan Presidential Threshold juga bukan jalan yang mudah dan harus membutuhkan persiapan dan planning yang matang untuk tetap menjaga demokrasi serta kontestasi pemilu yang lebih baik. Jika Presidential Threshold ini dihapuskan namun tidak ada perbikan sistem sama saja seperti “gali lubang, tutup lubang”, menutup masalah satu dengan menimbulkan masalah yang baru lagi.

Maka seharusnya Presidential Threshold ini haruslah dikaji lebih menyeluruh terhadap dampak yang diakibatkan jika dipertahankan atau juga dihapuskan. Karena efek samping yang didapat bukan hanya berdampak pada hal kecil namun hal besar yang memungkinkan akan mengancam pemilu kedepannya.

Jadi jika dipertahankan maka harus ada pandangan untuk mengatasi pelanggaran terhadap hak hak konstitusional dan demokrasi baik rakyat atau partai politik tersebut, atau jika dihapuskan harus diiringi dengan pembangunan sistem pemilu dan pertahanan demokrasi yang baru dan lebih kuat.

Maka biarkanlah masyarakat bebas untuk memilih dengan banyaknya calon dan opsi yang ditawarkan dan memberi hak penuh pada masyarakat untuk memilih, bukannya memberi hak memilih setengah saja pada masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: