Tinggal Satu Tahapan Lagi, Tersangka Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Transmigran Jebus Bakal Terungkap

Tinggal Satu Tahapan Lagi, Tersangka Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Transmigran Jebus Bakal Terungkap

Kasi Intel Kejari Babar (Bangka Barat), Johan Ciptadi--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Pengungkapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran dengan luas 700 hektare di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, semakin dekat.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat telah menyelesaikan 

tahapan periksa ahli kasus tersebut.

"Alhamdulillah untuk kasus transmigrasi kita sudah ada kemajuan, kalau kemarin kita masih menunggu periksaan ahli dan penghitungan kerugian negara pada saat ini  pemeriksaan ahli sudah selesai," ungkap, Kasi Intel Kejari Babar, Johan Ciptadi, Jum'at (3/3/23).

Untuk pengungkapan tersangka kasus itu, Johan mengatakan masih ada satu tahapan lagi yakni menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

"Jadi kita tinggal satu tahap lagi, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Siapa sih tersangkanya tentunya akan diumumkan ketika segala sesuatu sudah lengkap," ucapnya.

Terkait nama-nama tersangka, dirinya yakin penyidik telah mengantonginya, lantaran tahapan kasus ini sudah sampai sedemikian rupa.

"Kalau penyidik, saya memiliki keyakinan karena tahapan sudah sampai tahapan sekedemian rupa, penyidik sudah mempunyai nama-nama tersebut, tapi belum bisa dipublikasikan kepada masyarakat," tuturnya. (amd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: