30 Urutan Eksekusi Mati di Indonesia, Termasuk Ferdy Sambo? Tahu 3 Hari Sebelum Ajal

30 Urutan Eksekusi Mati di Indonesia, Termasuk Ferdy Sambo? Tahu 3 Hari Sebelum Ajal

--

Akan tetapi, tidak semua senjata yang digunakan regu tembak itu berisi dengan peluru.

Sedangkan semua personel Brimob yang jadi eksekutor, tidak mengetahui senjata mana yang berisi peluru tajam.

Dalam pelaksanaannya, mata dan kepala terpidana mati ditutup dengan menggunakan kain hitam.

Eksekusi mati untuk terpidana mati ini sesuai UU Nomor 2/PNPS/1964 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010.

1 regu tembak atau eksekutor ini berisi 12 anggota Brimob. Mereka juga dipilih tidak dengan sembarangan.

Ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi. Diantaranya sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan jiwa dan psikotes.

Mereka juga harus memiliki mental yang baik dan tidak memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan terpidana mati.

Selain itu, mereka juga wajib memiliki kecakapan menembak sesuai standar yang telah ditentukan.

Tahapan dan tata cara hukuman mati tersebut merupakan prosedur yang telah ditetapkan terhadap seluruh terpidana mati.

30 tata cara eksekusi mati di Indonesia

1. Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi dilaksanakan, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.

2. Apabila terpidana hamil, pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah melahirkan.

3. Kapolda (di tempat wilayah eksekusi mati dilaksanakan, Red) membentuk regu tembak. Terdiri dari seorang bintara, 12 tamtama dan di bawah pimpinan seorang perwira.

4. Saat tiba di lokasi pelaksanaan hukuman mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain. Sebelumnya terpidana diberi pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih. Dia dapat didampingi seorang rohaniawan.

5. Regu tembak telah siap di lokasi 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id