Residivis Narkoba Ditangkap Gegara Jambret Seorang Wanita di Stadion Depati Amir

Residivis Narkoba Ditangkap Gegara Jambret Seorang Wanita di Stadion Depati Amir

--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Ari alias Ochem (40), seorang residivis narkoba harus kembali meringkuk dipenjara. Warga Gabek Satu Kecamatan Gabek Jalan Len Listrik ini ditangkap polisi gegara menjambret handphone Vivo milik Husnul, seorang perempuan warga Desa Kace Kabupaten Bangka. 

Ochem ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang tanpa perlawanan saat bersembunyi di Desa Riau Silip Kabupaten Bangka pada Sabtu (11/2023) lalu. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa handphone milik korban sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos, Selasa (14/2/2023). 

Adi Putra mengatakan, peristiwa jambret tersebut terjadi pada Sabtu (4/2/2023) lalu di Stadion Depati Amir Kota Pangkalpinang. Sebelum beraksi, pelaku sudah membuntuti korban dari arah belakang. Pada saat korban berhenti hendak menelpon, pelaku dari arah belakang langsung menarik handphone ditangan korban dan langsung melarikan diri.

Mendapat informasi penjambretan tersebut, kata Adi Putra, Tim Buser Naga yang dipimpin  Aipda Rudi Kiai langsung melakukan lidik dan mencari keberadaan pelaku sesuai ciri-ciri yang disebutkan korban. 

"Awalnya tim melakukan pengejaran di sekitar Gabek dan lokasi lainnya untuk menangkap pelaku. Namun belum membuahkan hasil. Nah, kemudian kita dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Riau Silip. Tim langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan," tegas Adi Putra. 

Saat diinterogasi, lanjut Adi Putra, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Dimana usai menjambret, pelaku kabur ke rumah orangtuanya yang berada di Desa Riau Silip. 

"Dari pengakuan pelaku, dia menjambret karena kesal korban tiba-tiba berhenti mendadak yang menyebabkan dirinya hampir nabrak motor korban. Tapi apapun alasannya, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan suatu tindak kejahatan," tandas Adi Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: