ASN Kemenkumham Babel Deklarasikan Netral Dalam Pemilu

ASN Kemenkumham Babel Deklarasikan Netral Dalam Pemilu

Kakanwil KemenkumHAM Babel beserta jajaran deklarasi netral pada Pemilu 2024--

PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk netral dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.

Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi Peraturan Netralitas Pegawai Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (7/2).

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Muslim Alibar dalam laporannya mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan pembinaan bagi seluruh pegawai dalam menghadapi tahun politik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar ASN Kemenkumham Babel netral dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.

“Kepada jajaran diminta untuk selalu menjaga netralitas, bijaksana gunakan media sosial, sikapi tahun politik dengan baik dan berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Harun.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang “Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu dan Pemilihan” dengan narasumber Dewi Rusmala, Anggota Bawaslu Provinsi Babel.

Dewi menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas untuk mengawasi netralitas ASN dan memiliki wewenang untuk merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 huruf F, tertulis Netralitas artinya bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN tidak berpihak kepada kepentingan siapapun dan bebas dari segala bentuk pengaruh manapun. Serta Pasal 9 ayat (2) yaitu pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ucap Dewi.

Dewi juga menyampaikan berbagai larangan bagi ASN dalam Pemilihan Umum, seperti mengikuti kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, memberi dukungan kepada calon, melakukan pendekatan kepada partai politik untuk rencana pengusulan dirinya atau pihak lain, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, dan berfoto dengan calon.

Dewi melanjutkan, Badan Pengawas Pemilu RI bekerja sama dengan Komisi ASN (KASN) telah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET) untuk memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN.  

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Para Pejabat Struktural, serta seluruh Jajaran Pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: