Disnaker Sudah Ada Terima Pengaduan PHK

Disnaker Sudah Ada Terima Pengaduan PHK

PHK Ilustrasi--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung (Babel) mengaku belum menerima banyaknya pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal selama Januari 2023.

Kabid Pengawasan Hubungan Industrial (HI) dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi mengatakan pengaduan PHK yang diterima baru perorangan, yakni ada dua pengaduan di awal tahun ini. "Masih perorangan, itupun bentuk pengaduan," katanya ketika dihubungi, Rabu (1/2) kemarin.

Sejauh ini, kata Agus, pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti dan masih berproses di pihaknya. Oleh sebabnya dua pengaduan ini belum dapat diinformasikan secara lengkap. "Karena ada beberapa masih diperiksa baik pekerja maupun perusahaan, baik penyebab dan pemenuhan hak serta kewajiban masing-masing," jelasnya.

Tindak lanjut pihaknya sendiri, sebut Agus, dapat bersifat mediasi dan pemeriksaan lebih intens. "Ada yang mediasi, ada juga yang diperiksa. Mediasi dilakukan oleh mediator HI, kalau pemeriksaan oleh pengawasan," terangnya.

Ia juga menjelaskan, selama 2022 total pengaduan yang diterima pihakanya ada 127 laporan dengan rincian 67 laporan pengaduan pengawasan ketenagakerjaan dan 60 laporan pengaduan hubungan industrial. "Semua pengaduan yang masuk, kita tanggapi. Kita investigasi, apakah ada hal yang dilanggar," tuturnya.

Dari ratusan pengaduan ini, ungkap Agus, ada sekitar 87 laporan sudah diselesaikan, sementara 36 laporan masih dalam proses yang akan dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun ini. "Sejauh ini kasus selesai dimediasi, tapi jika tidak ketemu jalurnya ya menggunakan jalur hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: