Perhatian! Polri Hapus Plat Khusus

Perhatian! Polri Hapus Plat Khusus

--

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan pelat nomor khusus RF dan sejenisnya secara permanen pada Oktober 2023 mendatang.

”Sudah saya suruh setop. Bulan 10 tahun 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Dirregident Korlantas Polri) Brigjen Pol Yusri Yunus.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tapi juga masyarakat sipil.

”Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.

Pihak Korlantas Polri menyebut bahwa penyetopan plat nopol RF ini dikarenakan banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. 

"Dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya dipakai karena terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal," tutupnya.

Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan pembuatan pelat khusus atau pelat RF sejak Oktober 2022 lalu. 

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri. 

Sebagai gantinya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelat khusus dengan kode berbeda.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan nantinya pelat khusus tersebut akan bersifat rahasia. Sehingga, tak ada yang tahu bahwa pelat yang digunakan para pejabat eselon I dan II itu merupakan pelat khusus.

Hal itu dikarenakan, informasi itu hanya terdaftar dalam bank data digital milik Korlantas.

"Yang tahu cuma Capture Command Center dengan kode ERI yang masuk setelah kami masukkan datanya bahwa itu nomor rahasia," kata Yusri.

Bahkan, kata dia, Polantas di jalan pun tak tahu jika pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak. Sehingga, para pengguna pelat khusus yang melanggar akan tetap ditilang.

"Polisi di jalan pun enggak tahu. Jadi kalau dia melanggar ganjil dia punya genap, akan kena juga tindakan. Namanya nomor rahasia enggak ada yang tahu. Kalau pada tahu bukan rahasia lagi," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: