Beraksi di 10 TKP, Dua Pelaku Curat Mesin Air dan Gas Diringkus Tim Kelambit

Beraksi di 10 TKP, Dua Pelaku Curat Mesin Air dan Gas Diringkus Tim Kelambit

--

Di wilayah Riausilip dan Sungailiat

SUNGAILIAT, BABELPOS.ID - Dua pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mengambil mesin air dan gas elpiji di beberapa tempat diringkus Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka. Tak hanya barang bukti berupa mesin air dan gas, dari tangan keduanya diamankan hasil curat berupa handphone (Hp), alat tambang dan kompor gas. 

Pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Adiyasa alias Adi (23) seorang buruh harian lepas warga Desa Deniang Riausilip. Satu lagi rekannya yang ikut diamankan F (16) buruh harian, warga Kecamatan Riausilip. 

Informasi yang babelpos.id himpun, salah seorang warga sempat mengaku kehilangan barang pada 5 Desember lalu di kebun Desa Cit, Riausilip. Satu unit mesin air Jetpump warna  biru senilai Rp2,5 juta hilang diembat orang tak dikenal. 

Korban kemudian melakukan pelaporan ke pihak kepolisian Polsek Riausilip dan Polres Bangka. Atas laporan itu Tim Kelambit dipimpin Aipda Ary Sefriyadi dan Unit Reskrim Polsek Riauslip dipimpin oleh Bripka Subari Prima langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Polisi kemudian mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di TKP. Perkembangan penyelidikan kemudian mendapat titik terang pada Senin (19/12) polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana pencurian di Desa Deniang, Riausilip. 

Namun saat itu kedua pelaku belum bisa diamankan, yang kemudian keesokan harinya dideteksi sedang berada di salah satu pantai di Sungailiat. 

"Tidak menunggu lama Tim Opsnal (Buser) Polres Bangka dan anggota Reskrim Polsek Riausilip langsung bergerak. Kita berhasil mengamankan dua orang laki-laki, F dan Adiyasa alias Adi diduga pelaku Curat," jelas Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, Jumat (23/12). 

Dari hasil interogasi diduga pelaku F dan Adi mengaku telah melakukan aksi tindak pidana Curat di kebun Desa Cit Riausilip berupa satu unit mesin air Jetpump. Aksinya tak hanya sekali tetapi mencapai 10 kali dalam Curat di Kecamatan Riausilip dan Sungailiat. 

Sedikitnya 3 unit mesin air, 1 unit aki, 1 unit, 1 unit mesin dompeng, 3 buah tabung gas elpiji, 1 buah kompor gas dan 1 buah HP hasil aksi keduanya. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. 

"Keduanya yang diduga melakukan Curat dikenakan pasal 363 KUHPidana," pungkas AKP Rene Zakharia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: