Permudah Investasi Perumahan, Disperkimhub Bateng Harapkan Pengembang Aktif Komunikasi dengan Pemda
Sosialisasi perizinan pembangunan perumahan bagi pengembang di Kabupaten Bangka Tengah.--
BABELPOS.ID, PANGKALAN BARU - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah (Disperkimhub Bateng) menggelar sosialisasi perizinan kepada pengembang perumahan di Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Grand Vella Hotel pada Kamis (15/12/2022).
"Alhamdulillah hari ini kita mengadakan kegiatan sosialisasi perizinan kepada pengembang perumahan di Kabupaten Bangka Tengah dengan peserta dari pengembang perumahan sebanyak 41 perusahaan," ujar Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
Sosialisasi ini diikuti 5 organisasi perumahan dengan narasumber dari Diperkimhub, DPUTRP Bangka Tengah, KPTSP Bateng dan Satker Perumahan Kementrian PUPR.
"Tentunya kegiatan positif seperti ini akan terus kita dukung dan semoga semakin banyak yang mau berinvestasi di Bangka Tengah," tuturnya.
BACA JUGA:Resmi, Raperda Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh di Bateng Disetujui
Sementara itu, Kepala Disperkimhub Bateng, Fani Hendra Saputra mengatakan kegiatan ini seharusnya rutin dilaksanakan setiap tahun guna merangkum permasalahan, hambatan ataupun kendala yang terjadi di seluruh pengembang yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
"Insyaallah semuanya sudah kita rangkum dari hasil yang didapat disertai informasi lewat narasumber, selanjutnya kita akan membahas dari sisi internal bersama OPD terkait untuk mempermudah dalam mencari solusi terbaik guna menciptakan kemudahan investasi dari segi perumahan," ungkapnya.
BACA JUGA:Kunjungi Komisi V DPR RI, Algafry Rahman Minta Dukungan Program Perumahan Rakyat
Ia berharap para pengembang di Bangka Tengah dapat aktif berkomunikasi dengan Pemda, agar semua persyaratan yang ada bisa dipenuhi.
"Bahkan ada pengembang yang belum mengetahui bahwa aset itu harus diserahkan, jadi kami harap mereka bisa aktif bekomunikasi dengan pemerintah daerah mengenai apa saja persyaratan yang harus dilengkapi dan disampaikan ke pemda, sehingga kita bisa meneruskan ke Kementrian dan lainnya sesuai dengan peraturan yang ada," imbuhnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: