Bejat!! Seorang Nelayan Tega Rudapaksa Anak Tetangga Selama Tiga Tahun

Bejat!! Seorang Nelayan Tega Rudapaksa Anak Tetangga Selama Tiga Tahun

--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Seorang nelayan berinisial RS (45) tega merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar (15). Mirisnya, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak Mawar masih berusia 13 tahun. 

Terungkapnya kasus asusila ini setelah pelaku berhasil diamankan Polsek Gerunggang, Selasa (14/12/2022). 

BACA JUGA: Gebrakan Pendidikan, Desa Guntung Miliki Gedung Baru PAUD Cinta Bunda

"Untuk perbuatan pelaku terjadi pada 2020 saat itu korban masih 13 tahun, itu terjadi ketika korban bermain di rumah tersangka dikarenakan mereka ini tetangga," ujar Kapolsek Pangkalan Baru, Iptu Taufan Arif Nugroho.

Taufan menerangkan, dalam melakukan aksinya korban mendapatkan intimidasi dari pelaku, serta memberikan uang Rp 50 ribu sebagai bujuk rayu korban tak melaporkan aksinya tersebut. 

"Untuk aksinya itu saat korban sedang nonton televisi, lalu muncul niat jahat pelaku ini melakukan tindak asusila. Untuk korban tidak melaporkan, karena merasa takut dan malu," bebernya.

BACA JUGA: Kapolres Ingatkan Personelnya Untuk Bersyukur

Nahasnya aksi bejat RS, nyatanya tak hanya sekali dilakukan RS yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan. 

Terungkap pada Sabtu (19/11/2022) lalu atau berselang dua tahun dari kejadian pertama, aksi bejat RS pun kembali dilakukan terhadap Melati.

Namun dalam aksi keduanya, Melati pun langsung melaporkan kejadian pilu yang dialaminya kepada pihak keluarga. 

BACA JUGA: Ekor Kasus Aloy, Debitur Rinto Dituntut 8 Tahun Penjara

"Saat itu korban sedang mencuci motor lalu pelaku ini melihat korban, dan menarik ke ruangan kosong. Saat itu pelaku melakukan perbuatannya, namun saat itu aksi pelaku terekam oleh korban dengan menggunakan rekaman suara. Korban yang merasa tertekan, akhirnya melaporkan kepada orang tuanya dan melaporkan ke kami," jelasnya. 

Tak berselang lama dari tindak asusila yang kedua, kata Taufan, RS pun ditangkap Polsek Pangkalan Baru dikediamannya dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Sudah kami tahan dan saat ini sudah proses penyidikan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Koba. Pelaku yang sudah berkeluarga ini pun terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: