Putri Candrawathi Menangis Saat Cerita Diperkosa Hingga Dibanting Berkali-kali oleh Brigadir J
Putri Candrawathi memberi saksi di PN Jakarta Selatan pada Senin, 12 Desember 2022- FOTO: ist-
"Di sini diindikasi Anda berbohong, bagaimana tanggapan Anda?" kata Jaksa.
"Saya tidak tahu," ucap istri Ferdy Sambo.
Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id