Ada Pergeseran Kursi DPRD, KPU PGK Gelar Uji Publik

Ada Pergeseran Kursi DPRD, KPU PGK Gelar Uji Publik

Uji publik kursi DPRD Kota Pangkalpinang untuk Pemilu 2024 yang digelar KPU Kota Pangkalpinang.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota PANGKALPINANG menggelar uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD PANGKALPINANG, Senin (12/12). Hal ini dilakukan karena ada pergeseran kursi di Dapil PANGKALPINANG 2 ke Dapil PANGKALPINANG 4.

Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi, rancangan ini tenggat waktu finalisasi hingga 18 Desember 2022. Penataan dan penetapan daerah pemilih oleh KPU RI pada 1 Januari 2023 dan berakhir pada 9 Febuari 2023. 

"Sesuai pasal 185 UU no.7 tahun 2017 menyusun rancangan dapil dari Pemilu sebelumnya semua harus terpenuhi. Mulai dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," urainya.

Pada Pemilu tahun 2024 KPU Kota Pangkalpinang mencatat jumlah penduduk ada 227.948 jiwa. Dengan alokasi 30 kursi daerah pemilihan Pangkalpinang 1 mencakup Kecamatan Girimaya dan Bukit Intan dengan total 60.446 penduduk alokasi 8 kursi. Kemudian Pangkalpinang 2 mencakup Kecamatan Rangkui 38.852 penduduk alokasi 5 kursi.

Sementara, Pangkalpinang 3 mencakup Kecamatan Gerunggang dan Taman Sari total 70.425 penduduk alokasi 9 kursi. Serta Pangkalpinang 4 mencakup Kecamatan Pangkalbalam dan Taman Sari total 58.225 penduduk alokasi 8 kursi.

"Setelah kita cek berulang, faktanya terjadi pergeseran. Kami menerima usulan dari Parpol sudah menyampaikan hitungan rancangan, usulan akan kami tampung dan sampaikan ke KPU RI," ungkapnya.

Dapil Pangkalpinang 4 terjadi pertambahan penduduk hingga 6 ribu jiwa sementara Kecamatan Rangkui berkurang hingga 500 jiwa. Sehingga perbedaan signifikan ini membuat pergeseran kursi. Pihaknya juga memberikan kesempatan memberikan usulan yang akan dibahas pada uji publik kedua pada 14 Desember nanti.

"Kita menyusun angka yang kita sampaikan harus sudah memenuhi tujuh prinsip pemenuhan dapil. Sepanjang terpenuhi itu tidak masalah ada usulan lain. Kita akomodir dan tampung semua usulan dan akan diputuskan nanti oleh KPU RI," tuturnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novrian mengatakan rancangan harus memenuhi tujuh kriteria prinsip. Bisa saja diterima dan membuat kajian, uji publik kedua diharapkan ada beberapa rancangan dari KPU Kota Pangkalpinang tapi jelas semuanya kewenangan KPU RI.

"Perubahan dinamis masyarakat ini harusnya mendapat perhatian khusus Camat. Kami harap uji publik kedua semua Camat untuk hadir melihat problem persoalan ini," katanya.

Hadir dalam uji publik ini, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza. Menurut dia, keterwakilan lebih penting sesuai dengan mekanisme. Sementara, keputusan terakhir di KPU RI, KPU Kota dan Kabupaten merekomendasikan usul dan saran. 

"Hari ini kita mengakomodir dan menampung semua usulan partai. Saya menyampaikan sebagai Wakil lembaga agar terjadi pemerataan. Kita harus hargai dan hormati dan perhitungan berbasis data harus masuk akal dan diakomodir. Mereka (KPU RI) punya tenaga ahli dan perhitungan yang jelas," tutupnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: