Tujuh Personel Polda Babel Diberi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Tujuh Personel Polda Babel Diberi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) A Maladi-ist-

Maladi: Narkoba Musuh Bersama

PANGKALPINANG - Polda Bangka Belitung serius tangani penyalahgunaan narkoba terutama di internal Bhayangkara sendiri. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes A Maladi menyatakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba telah ditunjukan dengan pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH.

Sikap tegas tersebut dikatakanya tak sekedar lips services melainkan sudah ditunjukan dengan pemecatan selama tahun 2021 lalu terjadi sebanyak 14 anggota PTDH. 

Sedangkan di tahun 2022 ada sebanyak 7 PTDH.  

“Kita tegas dan tak akan ampun. Karena memang banyak anggota kita yang terjerat pada kasus penyalahgunaan narkoba. PTDH baru-baru ini kita harap tidak sebatas seremonil saja tapi jadi renungan bersama seluruh anggota,” kata  Maladi.

Tindakan tegas yang diambil institusi Kepolisian menurutnya tak lain adalah dalam rangka upaya  untuk menjaga nama baik lembaga. Sebelumnya para personil tersebut telah terlebih dahulu  diupayakan pembinaan. “Seperti yang narkoba kita rehabilitasi dulu. Namun ternyata tetap saja mengulanginya maka kita sikapi tegas. Kita tidak akan mentolerir, kita harus tindak tegas," tegasnya.

Menurutnya Polda Bangka Belitung terus berkomitmen untuk  profesional guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. "Namun agar dapat mencapai semua itu, kita harus bersihkan dulu di internal Polri terutama kasus penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba ini merusak generasi bangsa. Kita ke depan juga berkomitmen anggota Polda Babel harus zero dari narkoba," tandasnya.

Sebelumnya sebanyak 7 orang personil  PTDH masing-masing: Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M. Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto.

Upacara PTDH tersebut berlangsung pada Senin pagi (28/11) dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Yan Sultra. "Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri ketujuhnya dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan  PTDH," kata Yan.

Dikatakan Yan keputusan pahit ini tidak diambil dalam waktu singkat. Melainkan telah melewati proses panjang yang  penuh pertimbangan serta koridor hukum. Bahkan kasus-kasus yang dilanggar itu  telah menjadi sorotan publik dan  pimpinan institusi Polri.

“Kita harus jaga betul-betul nama baik institusi. Ini semua sudah melakukan proses pembinaan bahkan sidang disiplin namun yang bersangkutan tidak juga berubah. Sehingga keputusan PTDH ini diambil demi menjaga institusi ini dan kita laksanakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi komitmen institusi Polri,” tegas perwira dengan bintang 2 di pundak.

PTDH perlu dan harus dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku dalam korps Bhayangkara. Ini berguna untuk keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi). Sekaligus menjadi  wujud  komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun tindak pidana.

“Saya juga berterimakasih dan apresiasi atas seluruh dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas dengan baik, sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta telah dilaksanakannya beberapa kegiatan yang bersifat kemanusiaan yang membuktikan kerja nyata kita, sebagai pelayan dan pelindung masyarakat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: