Gara-gara Narkoba, Oknum Polisi Polres Bateng Dipecat Tidak Hormat

Gara-gara Narkoba, Oknum Polisi Polres Bateng Dipecat Tidak Hormat

Upacara PTDH oknum polisi Polres Bateng yang terlibat narkoba.--Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA - Polres Bangka Tengah (Bateng) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap satu personil di halaman apel Polres Bangka Tengah pada Kamis (7/9/2023).

Pemecatan Briptu Meddi Ferdian, personil Bagian Sium Polres Bangka Tengah ini sesuai putusan sidang kode etik profesi beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Anggota Polres Bangka Brigpol Deri Sandi Dipecat Karena Ini

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH yangmemimpin langsung pelaksanaan upacara PTDH menyatakan, keputusan tersebut merujuk pada keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung nomor : Kep/389/VIII/2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

AKBP Budi turut menyayangkan kejadian seperti ini dan mengajak semua pihak untuk belajar dari kesalahan rekan-rekan polisi yang telah mengakhiri masa dinasnya dengan cepat, dikarenakan perilaku dan perbuatan yang melanggar norma agama dan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada Polri.

"Hal seperti ini merupakan hal yang berharga dan kita jadikan cambuk untuk kita lebih baik lagi dan momen seperti ini menjadi intropeksi diri kita, apakah kita masih merenung dan meresapi kesalahan apa yang kita telah perbuat," ujarnya.

BACA JUGA:Nipu, Oknum Polisi Dipecat

Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak seluruh personil Polres Bangka Tengah agar berbenah diri apakah sudah mengikuti aturan yang benar atau malah terjerumus dengan perilaku dan perbuatan yang menyimpang.

"Saya ingatkan juga kita semua untuk membenahi perilaku kita, agar sesuai dengan aturan yang ada, sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi," ucapnya.

BACA JUGA:Anggota Polres Bateng Ini Dipecat Karena Penipuan

Diketahui Briptu Meddi Ferdian di PTDH melalui Keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung yang mana terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar;

a. Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 200e tentang pemberhentian anggota Polri.

b. Pasal 13 huruf e peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode etik Polri yang berbunyi "setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotrofika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan memproduksi narkotika, psikotrofika dan obat terlarang.

BACA JUGA:Polda Babel Pecat Pasangan LGBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: