Lewat "Teras Gorengan", Sat Polair Polresta Pangkalpinang Serap Aspirasi Nelayan

Lewat

Sat Polair Polresta Pangkalpinang saat kegiatan program Teras Gorengan (Ngobrol Bareng Nelayan)--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polresta Pangkalpinang meluncurkan program Teras Gorengan (Ngobrol Bareng Nelayan). Program ini sebagai salah satu inovasi dalam rangka memberikan pelayanan prima dan pembinaan kepada kelompok nelayan khususnya di wilayah hukum Sat Polair Polres Pangkalpinang. 

PS Kasat Polair Polresta Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi menjelaskan, tujuan dari program untuk menampung keluhan dan aspirasi para nelayan baik nelayan tradisional maupun nelayan modern serta memberikan pesan-pesan kamtibmas agar nelayan selalu berhati-hati dengan situasi dan kondisi cuaca yang belakangan ini cukup ekstrim. 

"Program atau kegiatan Teras Gorengan ini merupakan terobosan kreatif Sat Polair Polres Pangkalpinang dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan nelayan," ujar Irwan kepada Babel Pos usai Teras Gorengan bersama sejumlah anggotanya di Dermaga Ketapang Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Kamis (8/12/2022). 

Menurut Irwan, program Teras Gorengan ini juga merupakan salah satu cara Polair untuk membangun keakraban dan kedekatan dengan nelayan dan masyarakat pesisir. 

"Jadi melalui Teras Gorengan ini masyarakat nelayan atau pesisir dapat melakukan interaksi dengan Polisi khususnya Polisi Perairan terkait gejolak sosial atau situasi kamtibmas yang terjadi ditengah-tengah masyarakat pesisir. Harapan kita melalui program ini terciptanya sinergitas antara personel Polair Polres Pangkalpinang dengan para nelayan maupun masyarakat serta  membantu meringankan beban para nelayan tradisional," tutur Irwan. 

Selain mendengarkan aspirasi nelayan, dikatakan Irwan, lewat Teras Gorengan ini pihaknya juga turut mensosialisasikan Undang-undang Kelautan dan Perikanan mengingat masyarakat nelayan Ketapang Kota Pangkalpinang masih sangat awam pengetahuannya tentang aturan tersebut. 

Karena itu, lanjutnya, dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan peraturan undang-undang tersebut diharapkan masyarakat nelayan dapat memahami serta mentaatinya, sehingga akan terhindar dari permasalahan hukum yang berlaku.

“Dengan apa yang kami sampaikan kami berharap para masyarakat nelayan Ketapang Pangkalbalam memahami dan mengerti dengan adanya peraturan Undang-Undang Kelautan dan Perikanan, sehingga akan mentaati peraturan tersebut serta terhindar dari permasalahan hukum yang berlaku," tukas Irwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: