Tidak Dapat Laporan Penambangan di Teluk Rubiah, Wabup Babar Sempat Panggil PT Timah

Tidak Dapat Laporan Penambangan di Teluk Rubiah, Wabup Babar Sempat Panggil PT Timah

Bong Ming Ming --

BABELPOS.ID, MUNTOK - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Pemkab Babar) tidak dapat mengatur penambangan pasir timah di Perairan Kampung Iklim, Teluk Rubiah, Kecamatan Muntok, lantaran pertambangan merupakan wewenang pemerintah provinsi.

Ini kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming sesuai UU nomor 23 tahun 2014 yang mengatur wilayah laut 0 sampai 12 mil merupakan wilayah provinsi.

"Kabupaten tidak ada wilayah untuk mengurus pertambangan. Kedua PT Timah Tbk melakukan pertambangan di sana tidak pernah melaporkan ke Pemerintah Kabupaten," ucap Bong Ming Ming, Rabu (30/11/22).

Namun demikian Bong Ming Ming mengatakan pihaknya sempat memanggil PT Timah Tbk untuk melakukan rapat koordinasi dalam banyak hal, bukan hanya terkait pertambangan di Teluk Rubiah saja.

"Pemanggilan itu, kami ingin mengetahui sistem pertambangan kita menyarankan bagaimana sistem pertambangan di Teluk Rubiah untuk berkolaborasi dengan rencana Pemda Bangka Barat," terangnya.

Bong Ming Ming menginginkan sistem penambangan sesuai dengan rencana Pemda Bangka Barat, karena bila tidak seperti itu tidak seperti itu, dikhawatirkan menimbulkan banjir dan sebagainya.

"Kita pengennya sistem penambangan sesuai dengan rencana Pemda Bangka Barat. Kami juga berharap, penambangan di sana dapat menambah lokasi pasar agak menjorok ke laut bagaimana sistemnya. Tidak menggangu dermaga jetty, dengan adanya pertambangan itu justru memperkuat dermaga tersebut karena pasarnya akan di buang ke sana, seperti itu rencananya," ungkapnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: