Pemkot PGK Konsultasi Raperda Melalui FGD Bersama Biro Hukum Provinsi

Pemkot PGK Konsultasi Raperda Melalui FGD Bersama Biro Hukum Provinsi

FGD dengan Biro Hukum Pemprov Babel.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) konsultasi Raperda Kota Pangkalpinang. Hadir Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam dalam FGD tersebut, Senin (28/11) di ruang rapat sekda kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Menurut Sekda Radmida kegiatan Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang ini dilakukan bersama Biro Hukum Pemprov Bangka Belitung. Pembahasan dilakukan agar Raperda sesuai dengan aturan dan menghasilkan Perda yang bermanfaat untuk masyarakat Kota Pangkalpinang. 

"Ada enam Raperda yang telah diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Masing-masing yakni, Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Pangkalpinang tahun 2021-2025," ungkapnya.

BACA JUGA:Ritual Ngerabun Pusaka Lestarikan Budaya Daerah

BACA JUGA:Lima Kafilah MTQH Kota Dapat Booster Bonus Sebelum Bertanding

Kemudian, dibahas juga Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang ketahanan pangan keluarga, Raperda tentang penyelenggaraan pariwisata, Raperda tentang penyelenggaraan, pencegahan, penanggulangan, pengendalian, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran. Serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 15 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.

"Sesuai kewenangan Pemprov untuk mengevaluasi, memfasilitasi Raperda sebelum menjadi Perda. Saling mengontrol, apakah ada kekurangan, atau sudah tepat belum jika diterapkan di lapangan. Sehingga nantinya masih akan dievaluasi dan ditambahkan apa saja yang kurang," jelasnya.

BACA JUGA:Paripurna Istimewa HUT ke-265 Kota Pangkalpinang, Momentum Pengikat Kesatuan Sosial Masyarakat

BACA JUGA:Partisipasi HUT Kota, PKK PGK Gelar Jambore

Menurut dia, untuk Raperda bisa menjadi Perda memang perlu difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Untuk itu, diharapkan adanya FGD ini semua bisa memainkan perannya sesuai fungsi masing-masing. Sehingga Raperda ini memberikan hasil yang mendekati sempurna dan dapat bermanfaat serta bisa dilaksanakan.

"FGD ini penting dilaksanakan karena banyak kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) di Pangkalpinang. Kita ingin adanya kelancaran sehingga Raperda jadi Perda dalam waktu tidak lama. Hal-hal ini lah yang diharapkan kerja sama dengan biro hukum pemprov,” tukasnya.

Pemkot dalam hal penyusunan Raperda memang kerap berkonsultasi dengan Biro Hukum Babel sehingga Perda yang dikeluarkan sesuai dengan aturan berlaku.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: