Harun Yahya Divonis 8.658 Tahun Penjara

Harun Yahya Divonis 8.658 Tahun Penjara

Harun Yahya--

NAMA Harun Yahya sempat menjadi bahan perbincangan di Indonesia karena buku-bukunya yang secara berani menghubungkan agama dengan sains.

Dianggap revolusioner, buku-buku pria asal Turki itu sering dijadikan referensi bacaan bahkan sempat dicetak dalam berbagai bahasa.

BACA JUGA: Pemprov Buka Pemutihan Pajak Lagi, Tapi, Cuma 22 Hari

Dia mulai menulis buku di dekade 90-an tapi baru mencuat di pertengahan 2000-an setelah mengeluarkan karya yang lebih tajam.

Untuk mempopulerkan bukunya, Harun Yahya mengirimnya ke berbagai media dan orang-orang tersohor.

Alhasil dia mendapat kritikan pedas karena teori-teorinya di dalam buku dianggap tidak akurat bahkan ada yang bernada kebencian.

BACA JUGA: Seleksi PPPK, Guru Honorer P1 Ketar-ketir, P2 & P3 Banyak Lolos

Beberapa teori di buku yang mengundang kontroversi adalah anggapannya bahwa teori buatannya menandingi Teori Darwin, menyebut Holocaust sebagai kebohongan belaka serta membahas tentang Zionisme dan Freemasonry.

Harun Yahya yang bernama asli Adnan Oktar, baru saja divonis hukuman penjara selama 8.565 tahun oleh pengadilan Turki pada Rabu, 16 November 2022.

Hukuman ini lebih rendah dari persidangan sebelumnya yang menuntut Harun Yahya dengan hukuman penjara selama 9.803 tahun pada Januari 2021 lalu.

BACA JUGA: PT Timah Tbk Budidayakan Ikan dan Udang Vaname dengan Konsep KJA di Pulau Sukun Belitung Timur

Bukan hanya Harun Yahya yang disidang Rabu lalu, melainkan juga para pengikutnya dengan jumlah 215 orang, 72 di antaranya sudah berada di bawah penangkapan pihak berwajib.

Pengadilan memutuskan Oktar mendapat hukuman lebih berat dibanding pengikutnya karena dialah yang menyebarkan paham menyesatkan.

Pria kelahiran Ankara, Turki itu didakwa atas kejahatan pelecehan seksual, merampas kebebasan, menjalankan organisasi kriminal, penganiayaan, penculikan, mengabaikan hak mendapat pendidikan dan kepemilikan data ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: