Pemprov Buka Pemutihan Pajak Lagi, Tapi, Cuma 22 Hari

Pemprov Buka Pemutihan Pajak Lagi, Tapi, Cuma 22 Hari

Kepala Bakuda Babel M Haris- FOTO:Julian Amrie-babelpos.id-

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan, sekaligus "kado" di peringatan HUT ke-22 Babel bagi masyarakat.

Dijelaskan Kepala Bakuda Babel M Haris, program pemutihan pajak diantaranya denda dan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama II serta BBNKB Mutasi (masuk dari luar Babel).

BACA JUGA: Seleksi PPPK, Guru Honorer P1 Ketar-ketir, P2 & P3 Banyak Lolos

"Ini dimulai dari tanggal 21 November 2022 hingga 15 Desember 2022, jadi 22 hari sesuai usia provinsi kita yang berulang tahun pada 21 November ini," jelasnya, Jumat (18/11) kemarin.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini, bisa mendatangi gerai Samsat di BTC, Transmart, Samsat Setempoh maupun kantor Samsat di masing-masing kabupaten/kota.

"Tujuan ini juga untuk meringankan masyarakat sebelum program penghapusan data kendaraan bermotor, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan ini,” ungkapnya.

BACA JUGA: Lahan HKM Dirambah Tambang, KTH MAS Minta Tindakan Tegas

"Pembebasan ini murni kita bebaskan dengan harapan memberikan waktu kepada seluruh warga sebelum kegiatan penghapusan data ranmor Januari 2023 kita putihkan. Jadi ayo manfaatkan kesempatan ini untuk beramai-ramai ke Samsat sehingga Januari tidak dihapus data ranmornya,” ajaknya.

Lebih lanjut, diterangkan dia, bahwa prmutihan ini juga mendukung kegiatan pembina samsat nasional dan pembina samsat daerah untuk memberlakukan ketentuan dalam pasal 74 Undang- Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

“Ketika kendaraan masa STNK habis lima tahun masih diberi toleransi dua tahun jika menunggak pajak kendaraannya menjadi bodong akan dihapus data kendaraan sehingga kendaraan yang bodong ini tidak bisa digunakan di jalan raya, kepolisian bisa melakukan penindakan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: