Lahan HKM Dirambah Tambang, KTH MAS Minta Tindakan Tegas

Lahan HKM Dirambah Tambang, KTH MAS Minta Tindakan Tegas

Kelompok Tani Hutan Matras Alami Sejahtera (KTH MAS)--

Fauzi: 1/3 dari 81,45 Hektare Ditambang Ilegal

SUNGAILIAT - Pemegang izin Hutan Kemasyarakatan (HKM) dari Kelompok Tani Hutan Matras Alami Sejahtera (KTH MAS) tak berdaya mengelola lahannya. Pasalnya, sekitar 1/3 lahan dari total luas 80 hektar lebih lahan HKM dirambah pertambangan. 

Ketua KTH HKM MAS melalui Sekretaris, Muhammad Fauzi kepada wartawan mengatakan, pihaknya menjaga pemilik konsesi berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan (KLHK) RI. SK No.2853/MENLHK-PSKL/PSL.0/3/2022 tanggal 28 Maret 2022.

BACA JUGA: Perkuat Sinergitas, Panwascam Pemali Silaturahmi ke Camat dan Kapolsek

"Lokasi HKM kami di DAS 40 Deniang dengan luasan 81,45 hektare. Namun di lapangan kita terbentur pengkondisian di area untuk izin sebagai izin pengelolaan itu," kata Fauzi di Sungailiat, Jumat (18/11). 

Menurutnya lokasi tersebut berdasarkan keterangan pihak KLHK RI merupakan kawasan hutan lindung yang bisa dikelola masyarakat melalui HKM. Dari awal lahan itu merupakan area lahan kritis sebagai eks tambang yang diduga ditambang secara ilegal.

Didampingi pihak KPHP Bubus Panca, KTH HKM MAS telah membuat rencana kerja tahunan dan rencana kerja berjalan. Diantara kegiatannya adalah merencanakan akan membuat area untuk pariwisata dan perikanan. Mirisnya baru-baru ini lahan yang telah dilakukan perapian dengan alat berat malah dijadikan kamp oleh pihak penambang. 

BACA JUGA: Jumat Berbagi, HKTI Bersama Sekda Radmida Bantu Disabilitas

"Namun lokasi itu lagi giatnya dilakukan tambang ilegal, kita pernah melakukan persuasif bersama tim terpadu termasuk Gakkum KLHK. kondisi di sana masyarakat terbagi beberapa kelompok yang kita lakukan sosialisasi, tidak ada tindakan," jelas mantan anggota DPRD Bangka 2014-2019 ini. 

Ia lanjutkan, kondisi terkini di dekat bibir pantai area KTH HKM MAS terdapat belasan ponton tambang inkonvensional. Kondisi yang dinilai membuat HKM sulit beraktivitas diminta ada tindakan lebih konkrit. Sebab langkah persuasif tidak berjalan untuk menghentikan pertambangan sehingga diminta ada penindakan yang bisa dilakukan Gakkum Kehutanan provinsi dan maupun Gakkum KLHK pusat. 

"Karena kalau dibiarkan kami juga salah. Kedepan kami tetap akan melakukan pelaporan ke instansi terkait ke Gakkum. Apa boleh buat kita sudah memberikan langkah persuasif namun ada 1/3 dari luasan lahan ditambang, diduga tambang ilegal," terangnya. 

BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Ibu Kandung di Pinang Sebatang Berlanjut, Ini Cerita Para Saksi

Di sisi lain, pihaknya telah menggandeng pihak ketiga untuk pengembangan wisata agar dapat memberi kontribusi ekonomi seperti HKM di Pantai Tuing. Sehingga hal ini perlu perhatian pemerintah dan pihak terkait lainnya. 

"Jadi kita harap ada tindakan untuk aktivitas tambang pada wilayah HKM kami ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: