Honor Naik, Badan Adhoc KPU Bisa Daftar Lewat Siakba
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi tahapan pemilu serentak tahun 2024. Kali ini, KPU menyambangi Kantor Kecamatan Pangkalbalam untuk menjelaskan pembentukan badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilu dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba), Kamis (17/11).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ruslan mengatakan Kecamatan Pangkalbalam merupakan yang ketiga dikunjungi. Setelah sebelumnya mereka melakukan sosialisasi di Kecamatan Rangkui dan Bukit Intan.
"Hari ini kita sosialisasi pembentukan badan adhoc PPK dan PPS. Tata cara penggunaan Siakba untuk perekrutan badan adhoc kita," ujarnya usai kegiatan.
Untuk menunjang kinerja badan adhoc, KPU RI sendiri sudah menaikkan honorarium mereka. Apalagi berkaca dari Pemilu tahun 2019 yang lalu. Banyak korban berjatuhan sehingga timbul rasa jera terutama ditingkat KPPS.
"Banyak yang jera menjadi KPPS berkaca dari tahun lalu dengan perubahan segi honorarium. Ada peningkatan dibanding tahun lalu. Bahkan naik 150 persen untuk honorarium di tingkat KPPS," urainya.
Untuk diketahui, honor Pemilu dan Pemilihan Ketua PPK akan diberikan Rp2,5 juta, kemudian anggota PPK Rp2,2 juta, Sekretaris PPK Rp1,85 juta dan anggota Sekretariat Rp1,3 juta.
Sementara, Ketua PPS akan mendapat honor Pemilu dan Pemilihan sebesar Rp1,5 juta, anggota PPS Rp1,3 juta, Sekretaris PPS Rp1,150 juta dan anggota Sekretariat PPS Rp1,050 juta.
"Honor Pantarlih juga naik jadi Rp1 juta. Nah untuk Ketua KPPS honor Pemilu dan Pemilihan Rp1,2 juta. Anggota KPPS Rp1,1 juta dan petugas ketertiban TPS Rp700 ribu," jelasnya.
Menurut Ruslan, dengan honor ini dapat menunjang beban kerja mereka saat Hari-H. Karena honor sebelumnya bisa dikatakan tidak layak karena hanya senilai Rp550 untuk KPPS dan Rp450 untuk anggota KPPS. Padahal beban kerja mereka cukup berat dari pagi hingga malam.
"Makanya KPU Pusat melakukan perombakan dan menaikkan honorariumnya," imbuhnya.
Untuk pendaftaran badan adhoc ini pihaknya masih menunggu petunjuk dan juknis sembari melakukan sosialisasi ke tujuh Kecamatan di Kota Pangkalpinang. Disampaikan juga, persyaratan apa saja yang berubah, masa tugasnya dan bagaimana tata cara penggunaan Siakba.
"Nanti pendaftaran melalui online melalui Siakba itu. Penggunaan Siakba mempermudah dalam melakukan pendaftaran tidak perlu repot datang ke KPU. Mereka bisa menggunakan gadget atau laptop dari rumah masing-masing," jelasnya.
Kemudian, fungsi Siakba juga untuk database badan adhoc. Mulai KPU Provinsi, Kota/Kabupaten, PPK dan PPS semua data ada di aplikasi tersebut. Badan adhoc juga akan dilindungi dengan santunan kecelakaan kerja.
Jadwal pembentukan PPK 20 November sampai 16 Desember 2022, masa kerja 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024, masa kerja Sekretariat 10 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sementara pembentukan PPS dari 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023, masa kerja PPS 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024 dan masa kerja Sekretariat PPS 24 Januari 2023 sampai 4 April 2024.(tob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: