Usai Ringkus Oknum Satpol PP, Oknum di Dinas PUPR PGK juga Diciduk Satresnatkoba Polres Pangkalpinang

Usai Ringkus Oknum Satpol PP, Oknum di Dinas PUPR PGK juga Diciduk Satresnatkoba Polres Pangkalpinang

DS--

Namun kedua tersangka, sambungnya, tetap disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Mie Go saat dikonfirmasi harian ini membenarkan bahwa DS adalah honorer Dinas PUPR Pangkalpinang. 

"Ya benar, dia (DS-red) honorer kita. Sesuai dengan aturan yang ada, kita akan segera melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan," ujar Mie Go singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: