Restorative Justice, Tersangka Penggelapan Motor Rental di Pangkalpinang Bebas

Restorative Justice, Tersangka Penggelapan Motor Rental di Pangkalpinang Bebas

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Deni S alias Boden (33) hanya bisa meneteskan air mata setelah dinyatakan bebas, Rabu (2/11/2022). Tersangka kasus tindak pidana penggelapan itu sebelumnya telah menjalani penahanan sekitar sepekan di ruang tahanan Polres Pangkalpinang. 

Kini warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang itu bisa berkumpul dengan keluarga setelah penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif oleh Polres Pangkalpinang. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Restorative Justice yang diberikan kepada tersangka sudah ditempuh dengan sejumlah pertimbangan. Termasuk karena korban telah memaafkan perbuatan tersangka. 

Namun disamping itu, kata Adi Putra, Restorative Justice yang dilakukan tersebut sudah memenuhi syarat materil dan formil sebagaimana diatur dalam PERPOL No. 08 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. 

Selanjutnya, kata Adi Putra, setelah syarat terpenuhi, penyidik/Penyidik pembantu melakukan koordinasi dengan Seksi Propam, Seksi Pengawasan dan Seksi Hukum Polres Pangkalpinang terkait pelaksanaan gelar perkara penghentian Penyidikan.

"Ada tiga dasar yang membuat penyidik menghentian penyidikan yakni adanya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor, adanya kesepakatan ganti rugi dari terlapor kepada pelapor dan adanya surat permohonan pencabutan laporan dari pelapor atau korban," tegas Adi Putra. 

Dikatakan Adi Putra, kasus ini bermula ketika tersangka merental motor milik korban pada 20 September 2022 sekira Pukul 17.53 WIB lalu. Kemudian motor yang direntalkan  tersebut dipinjamkan oleh tersangka kepada temannya Ari. 

Namun, lanjut Adi Putra, motor tersebut kemudian hendak digadaikan Ari lantaran membutuhkan uang. Selanjutnya, atas izin tersangka, motor tersebut digadaikan kepada kenalan tersangka, yang mana tersangka ikut mengarahkan dan mengantar menggadaikan motor tersebut seharga Rp1,8 juta dan akan diunaskan biaya gadai sebesar Rp2,1 juta. 

"Dari hasil gadai, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp50.000 dari penerima gadai. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta," tandas Adi Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: