Warning Buat Non-ASN yang Masuk Pendataan

Warning Buat Non-ASN yang Masuk Pendataan

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen- FOTO: Ilust babelpos.id-

3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.

4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.

5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.

6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

"Honorer K2 maupun pegawai non-ASN harus memperhatikan baik-baik data riwayat kerjanya. Kalau sudah finalisasi, maka tidak bisa memperbaiki datanya lagi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com