Warning dari BKN Khusus untuk Penjabat Kepala Daerah
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN - Otok Kuswandaru- FOTO: Ilust babelpos.id-
e. Pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden, dan/atau;
f. Rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.
Selain itu, dalam melaksanakan Pasal 19, BKN melakukan kolaborasi pentahelix khususnya dengan KemenPAN-RB, KASN, dan LAN sesuai dengan bunyi Pasal 19 Ayat (3).
Sementara itu, Wakil Kepala (Waka) BKN Supranawa Yusuf mengatakan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 bukan ekslusif menjadi tugas kedeputian bidang Wasdal saja, tetapi juga tugas seluruh pegawai BKN. Waka BKN mengajak seluruh komponen dari BKN, baik kedeputian, kantor regional, dan pusat-pusat untuk berkolaborasi.
Menurutnya, setiap unit kerja wajib mengambil peran aktif dalam menjalankan mandat dan perintah yang tertuang dalam Perpres ini. Senada itu, Deputi Bidang Wasdal mengatakan dibutuhkan kolaborasi di lingkungan internal BKN dalam menjalankan Perpres ini.
Selain itu, kolaborasi dengan pihak eksternal selaku stakeholder BKN seperti KemenPAN-RB, LAN, dan KASN juga harus ditingkatkan.
"Perpres ini mempertegas peran BKN dalam menyelelenggarakan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN," pungkas Otok Kuswandaru.(esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: